Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2021

RM Bawa Sabu Seberat 2,92 gram Diringkus Satnarkoba Polresta Tangerang

Gambar
Gerak cepat yang di lakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten saat menangkap seorang pria berinisial RM (25) warga Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Lampung, pada hari Sabtu (13/3/2021). RM dibekuk lantaran memiliki narkoba jenis sabu, setelah jajaran Polresta tangerang mencurigai dan melihat tersangka saat barang tersebut di lemparkan di sebuah halaman depan kios jalan Anyelir VI Blok DK II Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan RM bermula saat petugas melaksanakan patroli mobile atau patroli lapangan. Saat melintas di lokasi penangkapan, petugas merasa curiga dengan gerak-gerik RM. “Petugas kemudian memantau pergerakan tersangka RM. Sesaat kemudian, petugas berusaha mendekati tersangka RM,” kata Wahyu, Minggu (14/3/2021). Saat petugas mendekati, lanjut Wahyu, RM nampak terlihat melemparkan sesuatu. Sejurus kemudian, RM berusaha melarikan